A. Permendiknas No. 13 tahun 2007 tentang Standar KS/M
Diharapkan KS memiliki 5 Kompetensi yaitu :
1. Kepribadian
2. Manajerial
3. Kewirausahaan
4. Supervisi
5. Sosial
B. Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai KS
1. Masa kerja maksimal 12 tahun.
2. Jadi guru dan KS
C. Permendikbud No.6 tahun 2018.
1. Masa kerja KS, maksimal 16 tahun.
2. Bukan lagi guru
3. Mencabut Permendiknas No. 28 tahun 2010.
D. Permendikbud No. 15 tahun 2018 mengenai Beban Kerja KS ada 3 yaitu :
1. Manajerial
2. Pengembangan Kewirausahaan
3. Supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
SUPERVISI KEPADA GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Program
Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
B. Laporan Pelaksanaan
dan Hasil Supervisi Guru
C. Laporan
Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan
D. Laporan
Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan
1. Menindaklanjuti
hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme Guru
2. Melaksanakan
Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
3. Merencanakan
dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan
tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar