RAPAT FINISHING PPDB DAN PONDHON ROMADHON.
Sambutan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Assalamu’alaikum Wr.
Wb,
Puji syukur ke hadirat
Allah SWT atas segala limpahan rahmad dan hidayahNya, sehingga Dinas Pendidikan
Kota Surabaya kembali diberi kesempatan melayani Calon Peserta Didik Baru
melalui Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Seiring berkembangnya
pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, dan upaya memudahkan
calon peserta didik baru melakukan pendaftaran ke jenjang yang lebih tinggi,
sejak tahun 2007 Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengembangkan Sistem Informasi
Penerimaan Peserta Didik Baru (SIM PPDB) atau yang disebut PPDB online. Tujuan
penerapan PPDB online ini agar tercipta penerimaan peserta didik baru yang
akuntable, transparan, obyektif, dan tidak diskriminatif pada satuan pendidikan
sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
Sistem pengelolaan
PPDB online tahun 2018 oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk jenjang satuan
pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sedangkan Sekolah Dasar
Negeri (SDN) pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara semi online
melalui masing-masing sekolah dengan melakukan beberapa penyesuaian antara
lain:
1. Bagi calon peserta didik yang bertempat
tinggal di kelurahan yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar
pada SDN di kelurahan terdekat sesuai ketentuan dengan nilai skor 5,5.
2. Penerimaan peserta didik baru Jalur Khusus
Prestasi Olahraga, Akademis dan Non Akademis dilakukan secara Online. Hal ini
memudahkan calon peserta didik untuk mendaftarkan diri dimanapun dengan
memanfaatkan fasilitas internet baik melalui PC komputer atau gadget.
Persaingan untuk
memperebutkan bangku sekolah negeri yang sangat kompetitif ini memberi tantangan
tersendiri bagi Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk terus menyempurnakan
sistem PPDB yang transparan, adil-tidak diskriminatif, akuntabel, dan efesien.
Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat dapat memantau perkembangan penerimaan
peserta didik baru selama 24 jam, sehingga benar-benar calon siswa baru yang
terbaik dan berhaklah yang dapat diterima di sekolah negeri.
Sistem PPDB ini terus
dilakukan penyempurnaan, untuk itu masukan yang konstruktif dari insan
teknologi informasi, pemerhati pendidikan, dan semua elemen masyarakat sangat
diharapkan untuk perbaikan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat,
khususnya calon siswa baru generasi penerus bangsa.
Bagi calon peserta
didik baru yang belum beruntung bisa diterima belajar di SDN/ SMPN jangan berkecil
hati, karena Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memberikan perhatian
yang sama antara sekolah negeri dengan sekolah swasta
Saya menyampaikan
banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun
tidak langsung sehingga PPDB online bisa terwujud, serta permohonan maaf saya
bila masih terdapat pelayanan yang kurang memuaskan.
Wassalamu’alaikum Wr.
Wb.
Surabaya, April 2018
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya
Dr. IKHSAN, S.Psi., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19690809 199501 1 002
Pembina Utama Muda
NIP. 19690809 199501 1 002
Jadwal
No
|
Jenis Kegiatan
|
Jadwal
|
Keterangan
|
1
|
Pendaftaran
|
21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul
08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
|
Internet atau sekolah
|
2
|
Verifikasi
|
21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul
08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
|
Internet atau sekolah
|
3
|
Pengumuman
|
25 Mei 2018 pukul 08.00 WIB
|
Internet atau sekolah
|
4
|
Daftar Ulang
|
25 Mei 2018 s.d. 26 Mei 2018 pukul
08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
|
Sekolah
|
Kategori Calon Peserta Didik Baru
Kategori calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut
1. Calon
Peserta Didik Kategori Dalam
Kota merupakan :
a. Calon
peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan
warga Surabaya yang
dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK).
b. Calon
peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan
warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di
Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat,
Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan
Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan
domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal
setelah 6 (enam) bulan setelah penempatannya di Surabaya.
2. Calon
Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan
:
a. Calon
peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan
merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b. Calon
peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang
orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi
Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia
(POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau
dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah
Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan
setelah penempatannya di Surabaya.
3. Calon
Peserta Didik Kategori Rekomendasi
Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di
Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya.
4. Calon
Peserta Didik Kategori Luar
Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di
luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya.
5. Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar
pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang
diterbitkan paling lambat 1
Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan
orang tua kandung. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua
kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan
pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga.
6. Calon
Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
a. Calon
Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
b. Calon
Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis;
c. Calon
Peserta Didik Inklusif;
d. Calon
Peserta Didik Mitra Warga;
e. Calon
Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;
Persyaratan Umum Calon
Peserta Didik
- Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah
:
- Berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas)
tahun wajib diterima;
- Berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila
kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat
diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
- Tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis
dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta
didik.
- Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMPN adalah
:
- Berusia setinggi – tingginya 18 (delapan
belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
- Telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket
A serta bagi :
- Lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SHUS; atau
- Lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah,
STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.
Daftar Kelurahan Terdekat dari Kelurahan Tanpa SDN
Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan
yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di Kelurahan
terdekat dengan nilai skor 5,5. Adapun daftar lokasi kelurahan yang belum
memiliki SDN sebagai berikut :
Kecamatan Asal
|
Kelurahan Tanpa SDN
|
Kelurahan Terdekat
|
Kecamatan
|
Asemrowo
|
Genting
Kalianak
|
Asemrowo
|
Asemrowo
|
Tambaksarioso
|
Asemrowo
|
||
Dupak
|
Asemrowo
|
||
Tembok
Dukuh
|
Bubutan
|
||
Petemon
|
Sawahan
|
||
Morokrembangan
|
Krembangan
|
||
Benowo
|
Tambak
Oso Wilangon
|
Romokalisari
|
Benowo
|
Kandangan
|
Benowo
|
||
Sememi
|
Benowo
|
||
Tambaksarioso
|
Asemrowo
|
||
Babat
Jerawat
|
Pakal
|
||
Manukan
Wetan
|
Tandes
|
||
Genteng
|
Genteng
|
Peneleh
|
Genteng
|
Ketabang
|
Genteng
|
||
Embong
Kaliasin
|
Genteng
|
||
Kedungdoro
|
Tegalsari
|
||
Bubutan
|
Bubutan
|
||
Sawahan
|
Sawahan
|
||
Gubeng
|
Pucang
Sewu
|
Kertajaya
|
Gubeng
|
Baratajaya
|
Gubeng
|
||
Ngagel
Rejo
|
Wonokromo
|
||
Ngagel
|
Wonokromo
|
||
Gunung
Anyar
|
Rungkut
Tengah
|
Rungkut
Menanggal
|
Gunung
Anyar
|
Gunung
Anyar
|
Gunung
Anyar
|
||
Rungkut
Kidul
|
Rungkut
|
||
Kutisari
|
Tenggilis
Mejoyo
|
||
Kendangsari
|
Tenggilis
Mejoyo
|
||
Semampir
|
Ampel
|
Sidotopo
|
Semampir
|
Pegirian
|
Semampir
|
||
Simolawang
|
Simokerto
|
||
Sidodadi
|
Simokerto
|
||
Simokerto
|
Tambakrejo
|
Simokerto
|
Simokerto
|
Kapasan
|
Simokerto
|
||
Kapas
Madya Baru
|
Tambaksari
|
||
Rangkah
|
Tambaksari
|
||
Ploso
|
Tambaksari
|
||
Tambaksari
|
Tambaksari
|
||
Kapasari
|
Genteng
|
||
Sukolilo
|
Gebang
Putih
|
Klampis
Ngasem
|
Sukolilo
|
Keputih
|
Sukolilo
|
||
Kejawan
Putih Tambak
|
Mulyorejo
|
||
Mulyorejo
|
Mulyorejo
|
||
Manyar
Sabrangan
|
Mulyorejo
|
||
Tambaksari
|
Dukuh
Setro
|
Gading
|
Tambaksari
|
Kapas
Madya Baru
|
Tambaksari
|
||
Tanah
Kali Kedinding
|
Kenjeran
|
||
Sukolilo
Baru
|
Bulak
|
||
Bulak
|
Bulak
|
||
Kenjeran
|
Bulak
|
||
Wonokromo
|
Darmo
|
Ngagel
|
Wonokromo
|
Ngagelrejo
|
Wonokromo
|
||
Jagir
|
Wonokromo
|
||
Wonokromo
|
Wonokromo
|
||
Sawunggaling
|
Wonokromo
|
||
Pakis
|
Sawahan
|
||
Putat
Jaya
|
Sawahan
|
||
Banyu
Urip
|
Sawahan
|
||
Dr.
Sutomo
|
Tegalsari
|
||
Keputran
|
Tegalsari
|
||
Pabean
Cantian
|
Bongkaran
|
Sidodadi
|
Simokerto
|
Kapasan
|
Simokerto
|
||
Kapasari
|
Genteng
|
||
Peneleh
|
Genteng
|
||
Alun-Alun
Contong
|
Bubutan
|
||
Krembangan
Selatan
|
Krembangan
|
||
Pabean
Cantian
|
Nyamplungan
|
Krembangan
Utara
|
Pabean
Cantian
|
Perak
Utara
|
Pabean
Cantian
|
||
Pegirian
|
Semampir
|
||
Sidotopo
|
Semampir
|
||
Simolawang
|
Simokerto
|
||
Sidodadi
|
Simokerto
|
||
Kapasan
|
Simokerto
|
||
Krembangan
Selatan
|
Krembangan
|
||
Pabean
Cantian
|
Perak
Timur
|
Krembangan
Utara
|
Pabean
Cantian
|
Perak
Utara
|
Pabean
Cantian
|
||
Pegirian
|
Semampir
|
||
Sidotopo
|
Semampir
|
||
Simolawang
|
Simokerto
|
||
Sidodadi
|
Simokerto
|
||
Morokrembangan
|
Krembangan
|
||
Krembangan
Selatan
|
Krembangan
|
||
Kemayoran
|
Krembangan
|
||
Jepara
|
Bubutan
|
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SDN)
1. Pendaftaran
calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui
masing-masing sekolah pada tanggal 21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul 08.00 WIB
s.d. pukul 16.00 WIB.
2. Guna
menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud
pada poin 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan
fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran
calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2,
dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan
sebagai berikut :
a. sosialisasi
kepada masyarakat;
b. pendaftaran
peserta didik baru;
c. pengumuman
peserta didik yang diterima;
d. daftar
ulang; dan
e. pemenuhan
pagu.
4. Pendaftaran
calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan salinan dokumen sebagai
berikut :
a. Kartu
Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
b. Akta
Kelahiran
5. Calon
Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem
online di sekolah yang dituju.
6. Calon
peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor USIA
dengan skor ALAMAT TEMPAT TINGGAL dan selanjutnya jumlah calon peserta didik
yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang
bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
NO
|
USIA (Tahun, Bulan)
|
SKOR
|
1
|
7,0 - 12,0
|
10
|
2
|
6,7 - 6,11
|
8
|
3
|
6 - 6,6
|
6
|
4
|
5,6 - 5,11
|
4
|
NO
|
ALAMAT TEMPAT TINGGAL
|
SKOR
|
1
|
Satu RT
|
10
|
2
|
Satu RW
|
8
|
3
|
Satu Kelurahan
|
6
|
4
|
Kelurahan tanpa SDN*
|
5.5
|
5
|
Satu Kecamatan
|
5
|
6
|
Luar Kecamatan
|
3
|
7
|
Luar Kota/Propinsi
|
2
|
8. Catatan
:
1.
* = Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan
yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di Kelurahan
terdekat.
9. Apabila
terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka
prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
. Berdekatan
dengan sekolah sesuai ketentuan poin 6;
a.
Waktu pendaftaran.
10. Pada
saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran
untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di
sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar