Sabtu, 19 Mei 2018

PPDB DAN PONDOK ROMADHON

SABTU, 19 MEI 2018
RAPAT FINISHING PPDB DAN PONDHON ROMADHON.


Sambutan
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Assalamu’alaikum Wr. Wb,
Puji syukur ke hadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmad dan hidayahNya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Surabaya kembali diberi kesempatan melayani Calon Peserta Didik Baru melalui Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi dalam bidang pendidikan, dan upaya memudahkan calon peserta didik baru melakukan pendaftaran ke jenjang yang lebih tinggi, sejak tahun 2007 Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengembangkan Sistem Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (SIM PPDB) atau yang disebut PPDB online. Tujuan penerapan PPDB online ini agar tercipta penerimaan peserta didik baru yang akuntable, transparan, obyektif, dan tidak diskriminatif pada satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Sistem pengelolaan PPDB online tahun 2018 oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk jenjang satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sedangkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan secara semi online melalui masing-masing sekolah dengan melakukan beberapa penyesuaian antara lain:
1.     Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di kelurahan terdekat sesuai ketentuan dengan nilai skor 5,5.
2.     Penerimaan peserta didik baru Jalur Khusus Prestasi Olahraga, Akademis dan Non Akademis dilakukan secara Online. Hal ini memudahkan calon peserta didik untuk mendaftarkan diri dimanapun dengan memanfaatkan fasilitas internet baik melalui PC komputer atau gadget.
Persaingan untuk memperebutkan bangku sekolah negeri yang sangat kompetitif ini memberi tantangan tersendiri bagi Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk terus menyempurnakan sistem PPDB yang transparan, adil-tidak diskriminatif, akuntabel, dan efesien. Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat dapat memantau perkembangan penerimaan peserta didik baru selama 24 jam, sehingga benar-benar calon siswa baru yang terbaik dan berhaklah yang dapat diterima di sekolah negeri.
Sistem PPDB ini terus dilakukan penyempurnaan, untuk itu masukan yang konstruktif dari insan teknologi informasi, pemerhati pendidikan, dan semua elemen masyarakat sangat diharapkan untuk perbaikan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya calon siswa baru generasi penerus bangsa.
Bagi calon peserta didik baru yang belum beruntung bisa diterima belajar di SDN/ SMPN jangan berkecil hati, karena Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk memberikan perhatian yang sama antara sekolah negeri dengan sekolah swasta
Saya menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu baik langsung maupun tidak langsung sehingga PPDB online bisa terwujud, serta permohonan maaf saya bila masih terdapat pelayanan yang kurang memuaskan.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Surabaya, April 2018
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya


Dr. IKHSAN, S.Psi., MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19690809 199501 1 002

Jadwal
No
Jenis Kegiatan
Jadwal
Keterangan
1
Pendaftaran
21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
Internet atau sekolah
2
Verifikasi
21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
Internet atau sekolah
3
Pengumuman
25 Mei 2018 pukul 08.00 WIB
Internet atau sekolah
4
Daftar Ulang
25 Mei 2018 s.d. 26 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB
Sekolah

Kategori Calon Peserta Didik Baru


Kategori calon peserta didik baru dikategorikan sebagai berikut
1.     Calon Peserta Didik Kategori Dalam Kota merupakan :
a.     Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b.     Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan setelah penempatannya di Surabaya.
2.     Calon Peserta Didik Kategori Mutasi merupakan :
a.     Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan merupakan warga Surabaya yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
b.     Calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan di Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Pusat, Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan dilampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis, serta memiliki surat keterangan domisili di wilayah Kota Surabaya yang dikeluarkan oleh Kelurahan maksimal setelah 6 (enam) bulan setelah penempatannya di Surabaya.
3.     Calon Peserta Didik Kategori Rekomendasi Dalam Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di Wilayah Kota Surabaya tetapi bukan warga Surabaya.
4.     Calon Peserta Didik Kategori Luar Kota merupakan calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar Wilayah Kota Surabaya dan bukan warga Surabaya.
5.     Kartu Keluarga yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan calon peserta didik adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2012 apabila calon peserta didik tidak menjadi satu dengan orang tua kandung. Jika calon peserta didik menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya maka tidak diberlakukan pembatasan tanggal penerbitan Kartu Keluarga.
6.     Calon Peserta Didik Kategori Khusus merupakan calon peserta didik sebagai berikut :
a.     Calon Peserta Didik Prestasi Olah Raga;
b.     Calon Peserta Didik Prestasi Akademis dan Non-Akademis;
c.     Calon Peserta Didik Inklusif;
d.     Calon Peserta Didik Mitra Warga;
e.     Calon Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Lokasi;

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik


  1. Persyaratan calon peserta didik kelas 1 (satu) SDN adalah :
    1. Berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
    2. Berusia 6 (enam) tahun dapat diterima, apabila kelas masih belum terpenuhi, anak berusia 5 ½ (lima setengah) tahun dapat diterima dengan mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog;
    3. Tidak boleh diadakan tes yang bersifat akademis dan hanya berdasarkan kedekatan lokasi sekolah dan usia calon peserta didik.
  2. Persyaratan calon peserta didik kelas VII SMPN adalah :
    1. Berusia setinggi – tingginya 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran;
    2. Telah tamat dan dinyatakan lulus SD/Program Paket A serta bagi :
      1. Lulusan SD, harus memiliki Ijazah dan SHUS; atau
      2. Lulusan Program Paket A, harus memiliki Ijazah, STK/STL dan Danem/Danun Program Paket A setara SD.

Daftar Kelurahan Terdekat dari Kelurahan Tanpa SDN


Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di Kelurahan terdekat dengan nilai skor 5,5. Adapun daftar lokasi kelurahan yang belum memiliki SDN sebagai berikut :

Kecamatan Asal
Kelurahan Tanpa SDN
Kelurahan Terdekat
Kecamatan
Asemrowo
Genting Kalianak
Asemrowo
Asemrowo
Tambaksarioso
Asemrowo
Dupak
Asemrowo
Tembok Dukuh
Bubutan
Petemon
Sawahan
Morokrembangan
Krembangan
Benowo
Tambak Oso Wilangon
Romokalisari
Benowo
Kandangan
Benowo
Sememi
Benowo
Tambaksarioso
Asemrowo
Babat Jerawat
Pakal
Manukan Wetan
Tandes
Genteng
Genteng
Peneleh
Genteng
Ketabang
Genteng
Embong Kaliasin
Genteng
Kedungdoro
Tegalsari
Bubutan
Bubutan
Sawahan
Sawahan
Gubeng
Pucang Sewu
Kertajaya
Gubeng
Baratajaya
Gubeng
Ngagel Rejo
Wonokromo
Ngagel
Wonokromo
Gunung Anyar
Rungkut Tengah
Rungkut Menanggal
Gunung Anyar
Gunung Anyar
Gunung Anyar
Rungkut Kidul
Rungkut
Kutisari
Tenggilis Mejoyo
Kendangsari
Tenggilis Mejoyo
Semampir
Ampel
Sidotopo
Semampir
Pegirian
Semampir
Simolawang
Simokerto
Sidodadi
Simokerto
Simokerto
Tambakrejo
Simokerto
Simokerto
Kapasan
Simokerto
Kapas Madya Baru
Tambaksari
Rangkah
Tambaksari
Ploso
Tambaksari
Tambaksari
Tambaksari
Kapasari
Genteng
Sukolilo
Gebang Putih
Klampis Ngasem
Sukolilo
Keputih
Sukolilo
Kejawan Putih Tambak
Mulyorejo
Mulyorejo
Mulyorejo
Manyar Sabrangan
Mulyorejo
Tambaksari
Dukuh Setro
Gading
Tambaksari
Kapas Madya Baru
Tambaksari
Tanah Kali Kedinding
Kenjeran
Sukolilo Baru
Bulak
Bulak
Bulak
Kenjeran
Bulak
Wonokromo
Darmo
Ngagel
Wonokromo
Ngagelrejo
Wonokromo
Jagir
Wonokromo
Wonokromo
Wonokromo
Sawunggaling
Wonokromo
Pakis
Sawahan
Putat Jaya
Sawahan
Banyu Urip
Sawahan
Dr. Sutomo
Tegalsari
Keputran
Tegalsari
Pabean Cantian
Bongkaran
Sidodadi
Simokerto
Kapasan
Simokerto
Kapasari
Genteng
Peneleh
Genteng
Alun-Alun Contong
Bubutan
Krembangan Selatan
Krembangan
Pabean Cantian
Nyamplungan
Krembangan Utara
Pabean Cantian
Perak Utara
Pabean Cantian
Pegirian
Semampir
Sidotopo
Semampir
Simolawang
Simokerto
Sidodadi
Simokerto
Kapasan
Simokerto
Krembangan Selatan
Krembangan
Pabean Cantian
Perak Timur
Krembangan Utara
Pabean Cantian
Perak Utara
Pabean Cantian
Pegirian
Semampir
Sidotopo
Semampir
Simolawang
Simokerto
Sidodadi
Simokerto
Morokrembangan
Krembangan
Krembangan Selatan
Krembangan
Kemayoran
Krembangan
Jepara
Bubutan

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SDN)


1.     Pendaftaran calon peserta didik baru untuk jenjang SDN dilakukan secara online melalui masing-masing sekolah pada tanggal 21 Mei 2018 s.d. 24 Mei 2018 pukul 08.00 WIB s.d. pukul 16.00 WIB.
2.     Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran secara online sebagaimana dimaksud pada poin 1, sekolah-sekolah yang membantu pelayanan PPDB wajib menyediakan fasilitas internet pada jam kerja.
3.     Pendaftaran calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan poin 2, dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, melalui tahapan sebagai berikut :
a.     sosialisasi kepada masyarakat;
b.     pendaftaran peserta didik baru;
c.     pengumuman peserta didik yang diterima;
d.     daftar ulang; dan
e.     pemenuhan pagu.
4.     Pendaftaran calon peserta didik baru dilakukan dengan menyampaikan salinan dokumen sebagai berikut :
a.     Kartu Keluarga dimana calon peserta didik tercantum
b.     Akta Kelahiran
5.     Calon Peserta Didik Baru SDN mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online di sekolah yang dituju.
6.     Calon peserta didik yang mendaftar disusun berdasarkan total penjumlahan skor USIA dengan skor ALAMAT TEMPAT TINGGAL dan selanjutnya jumlah calon peserta didik yang diterima maksimal sama dengan jumlah pagu kelas 1 (satu) SDN yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
NO
USIA (Tahun, Bulan)
SKOR
1
7,0 - 12,0
10
2
6,7 - 6,11
8
3
6 - 6,6
6
4
5,6 - 5,11
4
NO
ALAMAT TEMPAT TINGGAL
SKOR
1
Satu RT
10
2
Satu RW
8
3
Satu Kelurahan
6
4
Kelurahan tanpa SDN*
5.5
5
Satu Kecamatan
5
6
Luar Kecamatan
3
7
Luar Kota/Propinsi
2
8.     Catatan :
1.     * = Bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di kelurahan yang belum memiliki SDN di wilayahnya, dapat mendaftar pada SDN di Kelurahan terdekat.
9.     Apabila terjadi kesamaan jumlah total skor dari beberapa calon peserta didik, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik:
 .      Berdekatan dengan sekolah sesuai ketentuan poin 6;
a.     Waktu pendaftaran.
10.   Pada saat daftar ulang harus membawa dokumen asli kartu keluarga dan akta kelahiran untuk dilakukan verifikasi atas foto copy dokumen dan isian online yang ada di sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar