Rabu, 08 November 2017

DIKLAT PENGUATAN KS

SELASA - SENIN, 7 NOVEMBER s.d 13 NOVEMBER 2017
Selama tujuh hari non stop, pukul 07.00 s.d 17.00 di Kantor Keagamaan Surabaya, Jalan Ketintang Madya No. 92 Surabaya. Awalnya banyak yang kecele, dikira Diklat diadakan di LPMP Jatim, Jalan Ketintang Wiyata. Kegiatan awal diikuti 140 Kepala SDN berdasarkan Nomor Urut Abjad
Sekolah, yang terbagi menjadi 4 kelas (tiap Kelas isinya 35 KSDN). Acara dibuka oleh Ibu Kabid GTK, Mamiek, M.Pd. Saat Pembukaan telah dinyanyikan Lagu Indonesia Raya, 3 Stanza dengan tayangan LCD, dirigen KS BB-2. Tampaknya peserta belum familier, sehingga agak kedodoran. Harusnya ada Gladi Kotor. Selama 7 hari dibimbing oleh 8 Narsum, masing-masing kelas dua Narsum secara Kontinyu. Narsum dari Lembaga Resmi milik Kemdikbud yang berkedudukan di Solo yaitu LPPKS (Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah). Semua KS wajib memeiliki  sertifikat sebagai KS dari LPPKS, sebelum Desember 2017 untuk mendapat keabsahan. Surabaya menjadi satu-satunya Dispendik yang menjemput Kegiatan ini. Diharapkan sebelum Desember 2017, semua KS sudah memiliki Lisensi.

Sejarah LPPKS

LPPKS berdiri berdasarkan :
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  • Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  • Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  • Diganti Dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah

Tugas & Fungsi

LPPKS mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengembangan dan pemberdayaan kepala sekolah. Dalam melaksanakan tugasnya, LPPKS menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
  • Penyusunan Program Penyiapan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  • Pengelolaan Data dan Informasi mutu dan kompetensi kepala sekolah
  • Fasilitasi dan Pelaksanaan Penyiapan dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah
  • Evaluasi Program dan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah

Visi & Misi

Visi

“Menjadi Leading Sector untuk menyiapkan, mengembangkan dan memberdayakan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang amanah, berjiwa wirausaha dan profesional”

Misi

  • Menanamkan nilai amanah yaitu kejujuran, integritas utuh dan komitmen yang tinggi kepada calon kepala sekolah dan pengawas sekolah selama penyelenggaraan PPCKS dan Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah negeri maupun swasta.
  • Menanamkan jiwa wirausaha melalui berbagai kegiatan pembelajaran, pendidikan dan pelatihan yang relevan bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai bekal memasuki kawasan pendidikan di tingkat internasional. Ada 14 karakter yang ditanamkan melalui kegiatan diklat yaitu (1) prestatif (selalu ingin berprestasi), (2) kolaboratif, (3) kompetitif, (4) percaya diri yang memadai, (5) pantang menyerah, (6) bekerja keras, (7) berani menanggung resiko, (8) pandai menangkap peluang untuk mendapatkan nilai tambah, (9) menghargai orang lain, (10) menghargai waktu, (11) menghargai uang, (12) Kreatif (13) Inovatif dan (14) memiliki internal locus of control (hati) yang baik. Keempatbelas karakteristik ini wajib dibungkus dengan iman yang sangat kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Mengembangkan ciri-ciri pemimpin yang profesional melalui peningkatan kualitas Managerial Skills, Leadership skills, dan Technological Skills bagi kepala sekolah dan pengawas sekolah.
  • Mengintegrasikan konsep Spiritual Leadership dengan manajemen modern sebagai suatu nilai dan landasan budaya kerja bagi kepala sekolah dalam memimpin unit kerja yang dikelolanya.
  • Menyelenggarakan sistem rekrutmen dan diklat calon kepala sekolah dan pengawas sekolah yang bersih dan terhormat dengan memasukkan unsur monitoring dan evaluasi yang terpadu dengan melibatkan publik dari asosiasi profesi seperti Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) maupun Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI).
  • Melaksanakan diklat penguatan kompetensi kepala sekolah dan pengawas sekolah, dengan memasukkan unsur monitoring dan evaluasi yang terpadu dan sesuai dengan kebutuhan pengembangan keprofesian berkelanjutan serta tuntutan dinamika masyarakat akademis.
  • Menata dan terus memperbaiki perangkat penyiapan calon kepala sekolah dan pengawas sekolah serta penguatan kompetensi mereka dalam kerangka penjaminan mutu.
  • Memperkuat internal management secara berkelanjutan dalam rangka memperbaiki prosedur operasional standar secara terus menerus dan menciptakan dinamika kerja yang selaras dengan tuntutan dunia pendidikan yang ideal baik tingkat nasional maupun internasional yang dilandasi semangat kekeluargaan (brotherhood) dan gotong royong.


Proses Pengusulan Kepala Sekolah

 


Penjelasan :
  • Dinas Pendidikan Membuat pengumuman berdasarkan proyeksi kebutuhan kepala sekolah yang telah dibuat.
  • Kepala Sekolah mengumumkan kepda guru-guru di sekolahnya untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah, kepala sekolah juga bisa menunjuk guru yang potensial untuk di usulkan sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah. Kepala sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepda guru yang sudah ditunjuk sebagi calon kepala sekolah.
  • Guru yang ditunjuk sebagai peserta calon kepala sekolah harus membuat surat lamaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Pengawas sekolah memberikan rekomendasi kepada guru yang mendaftar sebagai peserta seleksi calon kepala sekolah
  • Kepala sekolah membuat usulan kepada kepala Dinas Pendidikan Guru yang direkomendasikan menjadi peserta calon kepala sekolah.
  • Dinas Pendidikan melakukan seleksi administrasi sesjuai yang diamantkan pada permendiknas nomor 28 tahun 2010, Dinas pendidikan juga harus mendistribusikan inturmen AKPK.
  • Kepala Sekolah yang diberi instrumen AKPK oleh Dinas Pendidikan mendistribusikan kepada Guru yang ditunjuk sebagai peserta seleksi calon Kepala Sekolah.
  • Guru mengisi Instrumen AKPK dan memberikan respon, kemudian instrumen tersebut di kumpulkan pada waktu seleksi Akademik.

Seleksi Administratif

Alur Proses Seleksi Administratif



Penjelasan:
  1. Kepala Dinas Pendidikan Membentuk Tim / Panitia Selsksi Administrasi Calon Kepala Sekolah
  2. Tim / Panitia Seleksi melakukan check list kelengkapan individu, melakukan kelengkapan rekap kelengkapan peserta dan membuat berita acara hasil penilaian seleksi administrasi
  3. Kepala Dinas pendidikan menerima hasil selsksi dari panitia seleksi administrasi dan membuat pengumuman hasil seleksi admnistrasi
  4. Kepala sekolah menyampaikan hasil selsksi adminitrasi kepada calon peserta
  5. Guru menerima hasil seleksi admnistras

Seleksi Akademik


Penjelasan :
  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk Lemabaga Penyelenggara seleksi akademik (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah)
  • LP3CKS Menyiapakan selsksi akademik.
  • Kepala Dinas Pendidikan Membuat undangan untuk peserta seleksi calon kepala sekolah.
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan seleksi kepada gurunya yang menjadi peserta.
  • Guru menerima undangan selsksi akademik secara resmi dan menyerahkan instrumen AKPK kepada panitia di LP3CKS.
  • LP3CKS melakukan registrasi peserta seleksi dan melakukan selsksi Akademik meliputi (Penilaian Potensi Kepemimpinan).
  • LP3CKS membuat rekapitulasi hasil seleksi akademik dan membuat berita acara hasil seleksi akademik.
  • Kepala Dinas Pendidikan menerima hasil seleksi akademik dari LP3CKS dan mengumumkan hasil seleksi akademik.
  • Kepala Sekolah menhyampaikan hasil seleksi akademik kepada peserta.
  • Guru menerima hasil seleksi akademik.

Diklat Calon Kepala Sekolah


Penjelasan :
  • Kepala Dinas Pendidikan menunjuk lembaga penyelenggara diklat calon kepala sekolah (LP3CKS = Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah.
  • LP3CKS Merencanakan Diklat Calon Kepala Sekolah
  • Kepala Dinas Pendidikan membuat undangan peserta diklat
  • Kepala Sekolah menyampaikan undangan kepada gurunya yang mengikuti diklat CKS
  • Guru menerima undangan diklat resmi dari Dinas Pendidikan yang disampaikan oleh kepala sekolah
  • LP3CKS melaksanakan diklat calon kepala sekolah dengan pendekatan IN 1 = 70 jam ON= 200 jam IN 2 = 30 jam total 300 jam
  • LP3CKS membuat rekaptulasi hasil diklat CKS
  • LP3CKS melakukan proses sertifikasi (lihat bagan usulan sertifikasi)
  • LP3CKS menyusun laporan hasil pelaksanaan Diklat CKS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan
  • Dinas Pendidikan menerima Laporan dan sertifikat Kepala Sekolah dari LP3CKS
  • Dinas Pendidikan membuat pengumuman kelulusan hasil Diklat Calon Kepala Sekolah dan Menyerahkan sertifikat kepala sekolah
  • Kepala Sekolah menyampaikan hasil diklat calon kepala sekolah dan menyerahkan sertifikat kepada peserta
  • Peserta menerima sertifikat kepala sekolah
  • LP3CKS mengirim salinan sertifikat ke LPPKS

Sertifikasi Kepala Sekolah


Penjelasan :
  • LP3CKS (Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah) Mengajukan permohonan kepada LPPKS untuk menerbitkan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah) beserta data peserta dan hasil pelaksanaan Dinklat calon Kepala Sekolah.
  • LPPKS melakukan verifikasi terhadap data peserta dan hasil pelaksanaan diklat calon kepala sekolah.
  • LPPKS menerbitkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
  • LP3CKS menerima SK NUKS sebagai dasar penerbitan sertifikat kepala sekolah.

Kontak


Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)

Kp. Dadapan Rt. 06/Rw. 07, Desa Jatikuwung Gondangrejo Karanganyar, Jawa Tengah - Indonesia

Phone : 0271 - 8502888, 8502999

Fax : 0271 - 8502000

Email : lp2kssolo@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar